SERTIFIKASI KOMPETENSI CTT-Certified Tax Technician
Dalam rangka meningkatkan standar kompetensi di bidang perpajakan. Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP SUNAKIS INSTITUTE bekerjasama dengan Panitia Teknis Sertifikasi Profesi Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (PTSP-ATPI) mengadakan Program Sertifikasi CTT (Certified Tax Technician), melalui Penyetaraan Program Pelatihan Perpajakan Brevet A dan Brevet B
PERSYARATAN |
Sudah Lulus mengikuti Pelatihan dan Ujian Brevet A&B |
Mengikuti Sesi Ujian Kompetensi terdiri dari mata ujian |
Pengetahuan Perpajakan Indonesia |
PPh Orang Pribadi |
PPh Badan |
PPh Pasal 21/26 |
PPh Pasal 22, 23, 24(2) dan 15 |
Pajak pertambahan Nilai & PPn-BM |
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Kode Etik Umum dan Standar Profesi Teknisi Perpajakan |
Akuntansi Perpajakan 1 |
Pajak Bumi dan Bangungan |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Bea Meterai |
Pajak Daerah dan Restribusi Daerah |
Pengadilan Pajak |
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa |
Akuntansi Perpajakan 2 |
DJB Online |
SERTIFIKAT KELULUSAN
Setiap Peserta yang menyelesaikan Sertifikasi Kompetensi CTT-Certified Tax Technician akan mendapatkan Gelar Sertifikasi Kompetensi CTT, yang dapat ditulis dibelakang nama. Seperti Pratiwi Dyah Ningrum, CTT., Purnama Adi, S.E., CTT.
INVESTASI SERTIFIKASI |
RP 1.000.000,- |
Course Features
- Lectures 0
- Quizzes 0
- Duration 6 days
- Skill level All levels
- Students 0
- Assessments Yes