BIMTEK & SERTIFIKASI HR STAFF BNSPโ
STAF SUMBER DAYA MANUSIA (STAFF HRD)
๐๐ฎ๐ท๐ฝ๐ฒ๐ท๐ฐ๐ท๐๐ช ๐ข๐ฎ๐ป๐ฏ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ด๐ช๐ผ๐ฒ ๐๐ธ๐ถ๐น๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ท๐ผ๐ฒ ๐ค๐ท๐ฝ๐พ๐ด ๐ฃ๐ฎ๐ท๐ช๐ฐ๐ช ๐๐ฎ๐ป๐ณ๐ช ๐๐ฒ๐ญ๐ช๐ท๐ฐ ๐๐ช๐ท๐ช๐ณ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ท ๐ข๐พ๐ถ๐ซ๐ฎ๐ป ๐๐ช๐๐ช ๐๐ช๐ท๐พ๐ผ๐ฒ๐ช
Dukungan pemerintah dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja telah secara signifikan mempengaruhi sektor ketenagakerjaan dengan meningkatkan daya saing dan produktivitas secara keseluruhan. Salah satu implementasi konkret dari dukungan ini adalah melalui pengenalan regulasi yang mewajibkan sertifikasi kompetensi di bidang manajemen sumber daya manusia, seperti yang diuraikan di bawah ini:
A. KEWAJIBAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) RI No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Peraturan ini merupakan langkah progresif dalam standarisasi kompetensi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di semua unit usaha. Bertujuan agar setiap pengelola SDM memiliki kemampuan dasar yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2022, dan mengikat pengelola SDM yang bertanggung jawab atas enam bidang SDM, meliputi pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, peningkatan produktivitas, hubungan industrial, sistem remunerasi, dan pengelolaan talenta.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah menciptakan tenaga kerja yang kompeten dalam bidang manajemen SDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis dengan mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang ini.
Semua perusahaan menginginkan karyawan yang dapat melaksanakan tugas dengan profesional, dan sertifikasi kompetensi kerja menjadi salah satu upaya untuk memastikannya. Salah satu sertifikasi yang paling diakui adalah sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang dikeluarkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Kewajiban sertifikasi ini berlaku bagi tenaga kerja yang menduduki jabatan setara dengan kualifikasi jenjang 4 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ini adalah kerangka penjenjangan kualifikasi SDM yang mengintegrasikan sektor pendidikan dengan pelatihan dan pengalaman kerja.
Kepmenaker (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan) juga mengatur bahwa kewajiban sertifikasi ini berlaku bagi tenaga kerja di perusahaan berskala menengah dan besar, dengan jumlah SDM yang diwajibkan memiliki kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan korporasi masing-masing.
B. TUJUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA adalah untuk menyetarakan kemampuan dasar pengelola SDM, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM nasional. Selain itu, pemberlakuan wajib sertifikasi bertujuan untuk:
- Memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia.
- Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
C. MANFAAT SERTIFIKASI BNSP meliputi sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Meningkatkan kepercayaan diri terhadap kemampuan sendiri, baik bagi lulusan baru maupun karyawan tetap.
- Lebih mengenal kemampuan diri sendiri.
- Meningkatkan akses untuk pengembangan diri.
- Memudahkan perusahaan menyaring calon karyawan yang kompeten.
- Meningkatkan produktivitas kerja.
SKEMA STAF SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | ย M.70SDM01.010.2ย | ย Menyusun Uraian Jabatanย |
2 | ย M.70SDM01.058.2ย | ย Melakukan Administrasi Jaminan Sosialย |
3 | ย M.70SDM01.057.2ย | ย Melakukan Administrasi Pengupahanย |
4 | ย M.70SDM01.059.2ย | ย Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM |
METODE UJI SERTIFIKASI
Metode uji sertifikasi untuk Staf SDM melibatkan observasi dan wawancara terhadap portofolio atau bukti yang dimiliki oleh calon sertifikasi. Observasi dilakukan untuk melihat langsung keterampilan dan praktik yang dimiliki oleh calon, sementara wawancara digunakan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang pengalaman, pengetahuan, dan pendekatan yang digunakan dalam mengelola aspek-aspek SDM. Proses ini memungkinkan penguji untuk menilai kompetensi calon secara holistik dan menyeluruh, memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan untuk Staf SDM yang berkualitas.
PERSYARATAN PESERTA
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4, 4×6 masing-masing 3 lembar
- Copy ijazah pendidikan setara SLTA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengelolaan SDM atau memiliki Sertifikat Pemagangan atau melampirkan surat keterangan bekerja yang relevan dengan Staf (administrasi) SDM
BIAYA BIMTEK & SERTIFIKASI
ย ย โน Rp 1.500.000,-
ย
Course Features
- Lectures 0
- Quizzes 0
- Duration 2 days
- Skill level Beginner
- Students 0
- Assessments Yes